Hal itu menyusul atas kurang disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelayan di tempat kerja.
"Ya, sebenarnya dia (oknum Pol PP) itu sudah kami pindahkan ke Kantor Kecamatan Ciawigebang. Terhitung dari 3 bulan terakhir berarti dia masuk dalam masa transisi."
"Alasan pindah tugas, karena di kantor kami sudah ada 4 Anggota Pol PP termasuk Kasi Trantib. Terus mengenai pelaksanaan kerja itu sering melanggar hingga terjadi indisipliner, seperti dari jam masuk kerja," katanya.
Rencananya, kata Deni, bahwa besok (Selasa, 2/5/2023) akan diserahkan semua berkas hingga oknum Pol PP ini mendapat penilaian langsung dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kuningan.
"Besok (Selasa, 2/5/2023) kami serahkan berkas untuk ditindak lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: VIRAL Oknum Satpol PP di Kuningan Berzina dengan Istri Orang, Ini Tanggapan Para Pejabat Setempat