Pemilu 2024

KPU Siapkan TPS Khusus untuk Warga Binaan di Lapas Majalengka 

Penulis: Eki Yulianto
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPU Majalengka

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka bakal menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk warga binaan di Lapas Kelas II B Majalengka.

Hal itu setelah lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Majalengka dan Lapas Majalengka, Rabu (15/3/2023).

Dalam rapat itu terungkap, bahwa sampai saat ini KPU baru menyiapkan satu TPS khusus, yakni di Lapas.

"Yang sudah fiks untuk TPS di lokasi khusus pada saat ini adalah di Lapas Kelas II B Majalengka, yaitu pemilihnya mencapai 293 orang kalau tidak salah."

"Jadi kita akan adakan TPS lokasi khusus di sana dan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain didirikan TPS di lokasi khusus dengan kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan regulasi atau KPU itu sendiri," ujar Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada kepada Tribun, Rabu (15/3/2023).

Ia mengungkapkan, bahwa Lapas sendiri telah memenuhi syarat sebagai lokasi yang akan didirikan TPS khusus.

Yang mana, dari tiga kriteria yang ada, keseluruhannya telah dipenuhi oleh Lapas.

"TPS khusus itu didirikan dengan tujuan semaksimal mungkin untuk memfasilitasi setiap warga negara yang memiliki hak pilih supaya tidak ada yang dihilangkan hal pilihnya atau tidak terfasilitasi hak pilihnya, karena itu adalah amanat undang-undang dasar kita."

"TPS khusus juga diatur regulasinya dalam Pasal 179, 180 PKPU nomor 7 tahun 2022, yang mana di situ dijelaskan bahwa TPS khusus itu bisa kemudian Lapas atau Rutan, bisa kemudian di panti sosial atau panti rehabilitasi, ketiga bisa di tempat relokasi bencana, keempat bisa di daerah konflik."

"Nah pendirian TPS khusus harus terdapat hak pilih yang masuk tiga kriteria, yang pertama tidak bisa di hari H menggunakan hak pilihnya di tempat sesuai domisili e-KTP, kedua adalah terkonsentrasi di suatu tempat, ketiga adalah minimal didirikan satu TPS. Satu TPS itu maksimal 300 orang, nah di Lapas itu hampir mencapai 300 orang, alias masuk kriteria," ucapnya.

Agus pun menyebut, jika ke depan KPU akan berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk menentukan TPS khusus di tempat lain.

Tempat-tempat yang memang dianggap tepat mendirikan TPS khusus, di antaranya pondok pesantren maupun di pabrik-pabrik.

"Dengan masih memiliki waktu, tempat-tempat itu akan kita koordinasikan. Yang jelas yang sudah fiks akan didirikan TPS khusus, yaitu di Lapas Majalengka," jelas dia.

Sementara, Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana mengapresiasi inisiatif dari KPU terkait dengan pembahasan TPS khusus di Lapas.

Memang seharusnya, kata dia, pendirian TPS khusus salah satunya wajib didirikan di Lapas.

"Mengingat di antara yang harus ada TPS khusus, di antaranya di Lapas."

"Tapi kami mengingatkan agar KPU benar-benar memetakan secara jelas dan akurat, sebab berbicara warga binaan seperti yang disampaikan pejabat lapas, warga binaan itu di antaranya berasal dari bukan Majalengka."

Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon Akui Belum Bisa Pastikan Bakal Ada TPS Khusus Disabilitas

Berita Terkini