Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (coklit) tembak ditemukan di Kabupaten Indramayu.
Praktik coklit tembak itu dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melanggar Juklak dan Juknis.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Indramayu.
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengatakan, setelah mendapat temuan itu, pihaknya langsung berkirim surat ke KPU Indramayu untuk saran dan perbaikan.
"Dan sekarang sudah ada jawaban dan sudah diperbaiki," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat kegiatan bimbingan teknis terhadap Panwascam se-Indramayu, Jumat (10/3/2023).
Nurhadi tidak menyebut jumlah pasti berapa pemilih yang dilakukan praktik Coklit tembak tersebut.
Hanya saja praktik itu terjadi di sekitar 28 desa di Indramayu.
Dari hasil penelusuran Bawaslu Indramayu, Pantarlih yang melakuman pelanggaran, diketahui melakukan pencoklitan dengan tidak memasang stiker pada rumah pemilih yang sudah dicoklit.
Selain itu, ada pula Pantarlih yang belum melakukan coklit namun rumah pemilih yang bersangkutan sudah dipasangi stiker.
Bawaslu Indramayu menyebut temuan pelanggaran itu dengan Coklit Tembak.
Dalam hal ini, disampaikan Nurhadi, pihaknya menyambut baik respon cepat yang dilakukan KPU untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut dengan melakukan perbaikan.
"Jadi setiap ada dugaan pelanggaran itu kan kami melakukan saran perbaikan dahulu," ujar dia.
Lanjut Nurhadi, jika tiga hari setelah saran dan perbaikan tidak ditindaklanjuti. Maka Bawaslu akan meningkatkan status temuan tersebut menjadi penanganan pelanggaran.
"Jadi upaya pencegahan dulu dengan saran perbaikan. Selama bisa diperbaiki ya tidak kami tingkatkan menjadi mekanisme penanganan pelanggaran," ujarnya.
Baca juga: Panwascam Se-Indramayu Dibekali Ilmu Penyelesaian dan Penanganan Pelanggar Pemilu 2024