TRIBUNCIREBON.COM - Dunia hiburan Tanah Air kembali dirundung kabar kurang sedap.
Aktor sekaligus bintang film, Revaldo kembali diamankan pihak berwajib soal kasus narkoba.
Kabar penangkapan Revaldo tersebut dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Terkait kasus narkoba Revaldo saat ini masih dalam pengembangan tim penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Betul ketangkep. Nanti, masih pengembangan," ujar Kombes Mukti Juharsa
Mukti mengatakan Revaldo diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
Namun ia belum bisa membeberkan berapa berat dari dua barang bukti itu.
"Barang bukti ganja sama sabu, itu (berat) ntar aja," tuturnya.
Baca juga: Polisi Berpangkat Kombes Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Narkoba di Jakarta Utara
Sekedar informasi, Revaldo tak hanya sekali terjerat narkoba.
Revaldo pernah diamankan oleh polisi pada 10 April 2006 lalu karena tersandung kasus narkoba.
Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.
Tak hanya itu Revaldo kembali berurusan dengan pihak kepolisian, pada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti. Terkait kasusya tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Indramayu, Mulai Dari Narkoba Hingga Alat Judi
Ditangkap di Rumahnya
Mukti menambahkan, Revaldo ditangkap petugas di kediamannya, Rabu (11/1/2023). Saat ini, Revaldo masih dalam pemeriksaan.
"Saat ini petugas masih dalam penyelidikan, nanti diinfokan lebih lanjut, tapi dibenarkan," ucapnya.
Baca juga: Rumah Pengedar Sabu di Indramayu Digrebek, Sekali Grebek 2 Pengedar Narkoba Tertangkap
Kasus Ketiga
Pemain sinetron AADC ini sudah pernah berurusan kasus narkoba dua kali.
Seperti diketahui karir sang aktor terancam hancur gegara kasus narkoba yang menimpanya.
Revaldo pertama kali diringkus oleh polisi pada 10 April 2006 karena kasus narkoba.
Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.
Lantaran berkelakuan baik selama berada dalam sel tahanan, pada 7 September 2007 Revaldo dibebaskan.
Namun tak cukup sekali ia penjara, Revaldo kembali mendekam di balik jeruji besi atas kasus narkoba di tahun 2010.
Polisi kala itu menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti.
Revaldo pun harus menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
Selain tersandung narkoba, Revaldo juga pernah ditahan karena kasus pemukulan.