Kasus Narkoba

Rumah Pengedar Sabu di Indramayu Digrebek, Sekali Grebek 2 Pengedar Narkoba Tertangkap

Dua pengedar sabu berinisial YR (23) dan S (25) di Kabupaten Indramayu tidak berkutik setelah digrebek polisi.

Istimewa/Polres Indramayu
Pengedar sabu seusai ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu, Jumat (9/12/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman 


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua pengedar sabu berinisial YR (23) dan S (25) di Kabupaten Indramayu tidak berkutik setelah digrebek polisi.


Di rumah tempat persembunyiannya di Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, keduanya ditangkap polisi pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.


Di sana, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dan langsung diamankan ke Mapolres Indramayu berikut dengan kedua pengedar tersebut.

Baca juga: Gerebek Indekos, Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Keras dan Sabu-sabu


"Barang bukti yang kami amankan ada seberat 9,63 gram," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (9/12/2022).

Pengedar sabu seusai ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu, Jumat (9/12/2022)
Pengedar sabu seusai ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu, Jumat (9/12/2022) (Istimewa/Polres Indramayu)


AKP Otong Jubaedi menceritakan, ketika digrebek, polisi awalnya menemukan 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening yang dimasukan dalam plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan kertas putih.


Barang bukti tersebut ditemukan polisi di saku celana depan tersangka YR.


Kemudian polisi meneruskan dengan menggeledah rumah pelaku. 

Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Losari Cirebon, Terancam 20 Tahun Penjara


Di sana juga ditemukan 1 buah plastik hitam berisikan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus lagi kertas putih, serta 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban.


Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening, serta uang kertas Rp 1.000.


"Semua barang narkotika jenis sabu itu diakui kepemilikannya oleh tersangka YR. Sedangkan tersangka S pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unut handphone merk Samsung warna hitam," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved