Kasus Narkoba
Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Losari Cirebon, Terancam 20 Tahun Penjara
Petugas Satnarkoba Polresta Corebon mengamankan pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satnarkoba Polresta Corebon mengamankan pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, pengedar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial JS (38).
Menurut dia, JS ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba pada Rabu (19/10/2022) malam kira-kira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Honorer di Garut Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Beraksi Pakai Motor Dinas untuk Kelabui Polisi
"Kami menangkap tersangka di pinggir jalan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon," ujar Danu Raditya Atmaja saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan, saat itu petugas pun langsung menggeledah rumah tersangka yang berada di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Hasilnya, pihaknya menemukan 4,5 gram sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa paket kecil, ponsel, timbangan elektrik, bong, korek api, tas kecil, dan lainnya.
"Kami langsung mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti tersebut ke Mapolresta Cirebon untuk diperiksa secara lebih lanjut," kata Danu Raditya Atjama.
Baca juga: Polres Cirebon Kota Ringkus Lima Pengedar Sabu-sabu dan Obat Keras Terbatas
Danu menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara JS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya yang kini masih diburu petugas.
Sementara dalam mengedarkan sabu-sabu itu tersangka biasanya menggunakan sistem tempel di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan konsumennya.
Selain itu, penangkapan JS berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya dan menetapkan tersangka sebagai target operasi.
"Tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Danu Raditya Atmaja.