Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Terkait instruksi Kapolri tentang larangan anggota lalu lintas melakukan penindakan tilang manual, mendapat sambutan dari satuan lalu lintas Polres Kuningan.
"Sesuai arahan dan petunjuk Kapolda Jabar dan Kapolres Kuningan, maka untuk anggota lalu lintas Kuningan tidak melakukan penindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas," kata Kasat Polantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari kepada TribunCirebon.com, Rabu (26/10/2022).
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Polantas Kuningan mengubah cara bertindak.
"Perubahan penindakan itu apabila kami menemukan pelanggaran lalu lintas dan ketika anggota sedang patroli atau pengaturan, maka kami melakukan penindakan berupa peneguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas," katanya.
Disamping itu juga, AKP Vino menyebut untuk meningkatkan kegiatan dikmas (pendidikan masyarakat) kepada masyarakat dan juga kegiatan patroli di wilayah hukum kabupatan kuningan.
"Ini terus dilakukan oleh petugas," katanya.
Dengan harapan, peningkatan kegiatan dikmas dan patroli dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Sehingga bisa menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah Kuningan.
Menyinggung soal tilang elektronik, kata Vino mengaku bahwa untuk saat ini, di wilayah Kabupaten Kuningan belum memiliki tilang elektronik ( ETLE ) baik yang stasioner maupun yang mobile.
"Sebagai gambatan untuk sistem kerja ETLE yaitu pelanggar lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE, kemudian akan diolah oleh sistem kemudian bukti pelanggaran akan dikirim kepada pelanggar lalu lintas tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual, Bagaimana di Indramayu? Ini Penjelasan Kasat LantasĀ