Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual, Bagaimana di Indramayu? Ini Penjelasan Kasat Lantas 

Polisi lalu lintas dilarang melakukan tilang secara manual, instruksi tersebut bukan berarti tidak boleh melakukan penilangan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Polisi lalu lintas saat melakukan edukasi terhadap pelanggar yang terjaring razia di Simpang Lima Bunderan Mangga Indramayu, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi lalu lintas dilarang melakukan tilang secara manual. Perintah tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malalui surat telegram.

Polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman mengatakan, instruksi tersebut bukan berarti tidak boleh melakukan penilangan.

"Sebagai gantinya bisa melaksanakan penilangan menggunakan Etle," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Satlantas Polres Majalengka Belum Terapkan Tilang Elektronik, Ini Alasannya 

AKP Angga Handiman menyampaikan, di wilayah hukum Polres Indramayu, Polantas saat ini akan mengedepankan peneguran secara lisan dan tertulis.

Ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Namun peneguran tersebut bukan hanya sekedar peneguran.

Kata AKP Angga Handiman, Polantas akan menegur kembali melakukan pendataan.

"Dan apabila tertangkap lagi melakukan pelanggaran, akan kami lakukan penindakan hukum berupa tilang," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved