Kasus Kematian Putri Apriyani
Keluarga Almarhumah Putri Apriyani Berharap Alvian Maulana Dihukum Mati, Ini Kata Kuasa Hukum
Keluarga Putri Apriyani berharap Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Keluarga Putri Apriyani berharap Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.
Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Keberhasilan Polisi Tangkap Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu
Toni RM menyampaikan, saat ini keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu perihal penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersebut.
Di sisi lain, keluarga dalam hal ini juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.
Usai ditangkap, polisi diketahui langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap pacarnya Putri Apriyani.
Pembunuhan ini diketahui menyita perhatian publik karena dinilai sadis, terlebih jenazah korban saat ditemukan di dalam kosnya diketahui dalam keadaan gosong.
Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.
Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujar dia.
Dugaan pembunuhan berencana ini, kata Toni RM, juga dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 yang ditinggali oleh Putri dan Alvian.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Penangkapan Alvian Maulana, Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani di Dompu NTB
Analisa Toni RM, Sebut Pembunuhan Putri Apriyani yang Tewas Dibakar Sudah Direncanakan Alvian Sinaga |
![]() |
---|
Alvian Sinaga, Oknum Polisi yang Bunuh Putri Apriyani di Indramayu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti yang Diamankan Dalam Kasus Oknum Polisi Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu |
![]() |
---|
Pelarian Pembunuh Putri Apriyani Berakhir di Dompu NTB, Polisi Ungkap Rute Pelarian Pelaku |
![]() |
---|
Alvian Sinaga, Pembunuh Putri Apriyani Sudah Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Kata Kapolres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.