Selebritis

Tak Membela, Raffi Ahmad Langsung Semprot Baim Wong Soal Konten Prank KDRT: Lu Salah!

Penulis: Sartika Rizki Fadilah
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong Sampai Lupa Ulang Tahun Anak, Ngaku Banyak Pikiran

Menurut Raffi Ahmad, seorang polisi harus dihargai apalagi saat mengenakan seragam tugasnya.

"Misal lu kenal baik sama pak kapolseknya, tapi saat dia nggak pakai seragam lu bisa lu lu gue gue, tapi saa dia menggunakan seragam di kantor polisi lu harus liat dia sebagai sosok yang berbeda," ujar Raffi Ahmad.

Baca juga: BUNTUT Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa, Puluhan Pertanyaan Menanti

Lapor KDRT Ternyata Prank, Baim Wong Bisa Dituntut Melanggar Hukum Pidana

Sorotan publik terhadap pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven masih ramai.

Pasalnya, Baim Wong dan Paula sudah membuat konten prank untuk keperluan tayangan di kanal YouTube tentang laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) ke polisi.

Peristiwa itu terjadi di Polsek Kebayoran Lama dan sempat diunggah pada Minggu (2/10/2022) siang.

Video itu kini sudah dihapus dari akun YouTube Baim, tetapi ada sejumlah akun yang sempat mengopi dan mengunggah ulang.

Sebelum memulai aksinya, Baim dan Paula sempat membahas tentang skenario dan alasan apa yang akan dipakai ketika melapor ke kantor polisi.

Paula yang diminta untuk melaporkan KDRT fiktif itu juga dibekali dengan kamera tersembunyi, sedangkan Baim memantau gerak-gerik sang istri dan satu asistennya dari dalam kendaraan melalui rekaman kamera.

Akan tetapi, sang polisi yang menerima pengaduan rupanya menyadari bahwa kegiatan itu direkam kamera tersembunyi.

Baim lantas memutuskan mengakhiri konten lelucon itu.

Di akhir video itu terlihat Baim membeberkan kepada polisi yang menerima laporan hal tersebut hanya lelucon atau prank.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai materi di dalam video itu dengan berpura-pura melaporkan peristiwa KDRT tidak tepat dibuat sebagai lelucon.

Bahkan, perbuatan Baim Wong dan Paula membuat materi tentang KDRT fiksi dinilai tergolong tindakan laporan palsu yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lelucon tak bisa jadi dalih Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menegaskan, KUHP sudah mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang membuat laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian. Soal delik laporan palsu, kata Eva, tercantum di Pasal 220 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini