Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Sat Lantas Polres Indramayu siap menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022.
Kegiatan razia kendaraan bermotor ini serentak dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia selama 14 hari, mulai 3 sampai 16 Oktober 2022.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Hadiman mengatakan, intruksi untuk menggelar Operasi Zebra 2022 juga sudah disampaikan Polda Jawa Barat.
"Kegiatan Operasi Zebra Lodaya tahun 2022 ini untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara dengan lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Siap-siap, Mulai Hari Ini Polres Indramayu Berlakukan Operasi Zebra Lodaya 2021, Ini Targetnya
AKP Angga Hadiman menyampaikan, operasi ini juga untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas lainnya guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
Adapun dalam Operasi Zebra 2022 ini, sedikitnya ada 7 sasaran yang bakal dirazia polisi.
"Untuk sasaran ada 7 poin yang akan disasar dalam operasi ini," ujar dia.
Baca juga: Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polres Majalengka Bakal Gelar Operasi Zebra Lodaya 2021, Kapan?
Berikut 7 sasaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 :
1. Dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya
2. Anak di bawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor
3. Dilarang berkendara sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, serta pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt
5. Pengendara kendaraan bermotor dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol
6. Pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus
7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum