Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 17 Juli, Penumpang Wajib Booster Jika Tidak Wajib Tunjukan Ini

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah konter masih tampak kosong di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Senin (1/7/2019). Auran terbaru naik pesawat penumpang wajib booster jika tidak wajib tunjukan hasil tes antigen negatif.

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah akan kembali mengeluarkan aturan baru naik pesawat dan kereta api yang berlaku mulai minggu 17 Juli 2022.

Pemerintah kembali memperketat syarat untuk perjalanan dalam negeri termasuk naik pesawat.

Mulai dari orang dewasa, remaja hingga anak-anak.

Adapun aturan terbaru yang mengatur perihal naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas)

Penanganan Covid-19  Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu. 

Setelah sempat diberikan kelonggaran, penumpang diwajibkan kembali PCR atau rapid test antigen.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri.

Selain untuk meningkatkan perlindungan, aturan terbaru perjalanan itu pun untuk memacu program booster vaksinasi.

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Berlaku Mulai 17 Juli, Wajib PCR Lagi, Berikut Syarat bagi Anak-anak

Inilah aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

-PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

-PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

-PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

-PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Halaman
12

Berita Terkini