“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya.
Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.
Baca juga: 46 WNI Gagal Jalani Ibadah Haji, Sudah Pakai Baju Ihram Malah Dideportasi dari Arab Karena Ini
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Aksi serupa juga terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Melansir Kompas.com, seorang pria bernama Dedy Ahiyate alias Fredy Wals alias Aldhy Yudha ditangkap polisi setelah menyebar foto tak senonoh seorang mahasiswa asal Kota Ambong yang ia kenal via Facebook.
Adapun foto bugil mahasiswi yang merupakan pacar pelaku tersebut disebar melalui akun Facebook Fredy Wals dan Aldhy Yudha yang dikendalikan pelaku pada 2021.
Ternyata foto itu didapat usai keduanya resmi berpacaran dan pelaku minta dikirimi foto-foto tanpa busana korban.
Adapun modus pelaku yaitu sakit hati karena korban telah memblokir akun Facebook-nya.
Alasan korban memblokir akun tersangka yakni karena pria itu tak pernah menunjukkan wajah aslinya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com