Kriminalitas

Lihat Putrinya Mandi, Ayah Ini Diam-diam Merekamnya Lalu Minta Berbuat Tak Senonoh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ayah Diam-diam Merekamn putrinya yang sedang mandi

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang ayah tiri di Banyumas, Jawa Tengah melakukan aksi tak senonoh kepada putrinya.

Ayah tiri berinisial WS (35) itu menyebar foto tak senonoh anak tirinya gara-gara kesal ajakan berhubungan badan dengan korban tak dituruti.

Melansir Tribun Medan, yang menjadi korban adalah anak tiri yang berusia 16 tahun.

WS kini ditangkap pihak kepolisian karena nekat berbuat cabul terhadap HM (16).

Diketahui pelaku merupakan warga Desa dan Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Hamil Padahal Tak Pernah Pacaran, Ternyata Hasil Perbuatan Jahat Sosok Ini

ILUSTRASI MANDI (NET)

WS yang ajakan berhubungan badannya ditolak melakukan aksi nekat dengan menyebar foto bagian intim anak tirinya.

Terkuak pelaku yang tinggal serumah dengan korban diam-diam merekam dan memfoto HM saat mandi.

Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.

Setelah itu pelaku mengirim video berdurasi 2 menit 8 detik dan sejumlah foto tak senonoh pada korban melalui WhatsApp.

Baca juga: Korban Rudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil di Garut Diamankan di P2TP2A, Begini Kondisinya

Pelaku lantas mengancam korban agar mau menuruti nafsu bejatnya.

“Apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut.

Namun, korban menolak keinginan pelaku,” kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).

Penolakan korban berimbas aksi nekat pelaku menyebar salah satu foto bagian intim korban melalui Facebook dan status WhatsApp.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban mengadu pada ayah kandungnya.

Kemudian ayah kandung korban langsung melaporkan aksi pelaku ke polisi.

“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya.

Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.

Baca juga: 46 WNI Gagal Jalani Ibadah Haji, Sudah Pakai Baju Ihram Malah Dideportasi dari Arab Karena Ini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Aksi serupa juga terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Melansir Kompas.com, seorang pria bernama Dedy Ahiyate alias Fredy Wals alias Aldhy Yudha ditangkap polisi setelah menyebar foto tak senonoh seorang mahasiswa asal Kota Ambong yang ia kenal via Facebook.

Adapun foto bugil mahasiswi yang merupakan pacar pelaku tersebut disebar melalui akun Facebook Fredy Wals dan Aldhy Yudha yang dikendalikan pelaku pada 2021.

Ternyata foto itu didapat usai keduanya resmi berpacaran dan pelaku minta dikirimi foto-foto tanpa busana korban.

Adapun modus pelaku yaitu sakit hati karena korban telah memblokir akun Facebook-nya.

Alasan korban memblokir akun tersangka yakni karena pria itu tak pernah menunjukkan wajah aslinya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Berita Terkini