Merujuk pada Juknis PPDB Jabar tahun sebelumnya, kegiatan PPDB tahap pertama diperuntukkan bagi pendaftar melalui jalur jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Sementara tahap kedua diperuntukkan untuk jalur zonasi dan jalur rapor secara umum.
Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPDB 2022.
Pertama adalah memperhatikan pemilihan jalur PPDB 2022 dan mempertimbangkan kuota yang diterapkan di setiap jalur.
Baca juga: INI Rekomendasi SMA Terbaik di Majalengka, Tentukan untuk PPDB Sebentar Lagi
Merujuk pada PPDB sebelumnya, empat jalur PPDB diterapkan sebagai metode pendaftaran calon siswa yaitu:
1. Jalur zonasi
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
3. Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).
Kuota pada tiap jalur akan berbeda dan akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia sesuai daya tampung tiap sekolah.
Selanjutnya yang perlu dipersiapkan calon peserta PPDB 2022 antara lain beberapa syarat umum, yaitu: