Puluhan Konten Makar NII Masih Ada di YouTube, Pengacara Terdakwa Minta Pemerintah Segera Blokir

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga Jenderal NII yakni Sodikin (kiri) Ujer Januari (tengah) dan Jajang Koswara (kanan) saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).

"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pleidoi karena kami juga sudah diberikan kesempatan. Selama satu minggu ini akan kami maksimalkan," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, saat diwawancarai Tribunjabar.id.

Dia menyebut ketiga terdakwa merupakan korban dari cuci otak yang dilakukan presiden NII yaitu Sensen Komara semasa hidupnya.

Dalam persidangan juga diungkap kembali bahwa Sensen Komara mengalami gangguan kejiwaan.

"Saya beranggapan ini bisa saja korban cuci otaknya Sensen Komara yang kemudian terdakwa dianggap benar-benar makar," ucapnya.(*)

 

Berita Terkini