"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pleidoi karena kami juga sudah diberikan kesempatan. Selama satu minggu ini akan kami maksimalkan," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, saat diwawancarai Tribunjabar.id.
Dia menyebut ketiga terdakwa merupakan korban dari cuci otak yang dilakukan presiden NII yaitu Sensen Komara semasa hidupnya.
Dalam persidangan juga diungkap kembali bahwa Sensen Komara mengalami gangguan kejiwaan.
"Saya beranggapan ini bisa saja korban cuci otaknya Sensen Komara yang kemudian terdakwa dianggap benar-benar makar," ucapnya.(*)