Puluhan Konten Makar NII Masih Ada di YouTube, Pengacara Terdakwa Minta Pemerintah Segera Blokir

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga Jenderal NII yakni Sodikin (kiri) Ujer Januari (tengah) dan Jajang Koswara (kanan) saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Sebanyak 57 video penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) oleh tiga jenderalnya kini masih bisa diakses di YouTube.

Akun Parkesit 82 itu hingga kini belum di blokir oleh pemerintah.

Menanggapi hal itu pengacara ketiga jenderal NII, Dendy Firmansyah meminta pemerintah segera menghapus konten-konten penyebaran paham radikal tersebut.

"Kita akan mengajukan kepada pemerintah agar mengtakedown akun tersebut," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Senin (16/5/2022).

Baca juga: Jenderal NII di Garut Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Jenderal Ujer Hanya 2 Tahun

Ia mengatakan dalam puluhan video tersebut terdapat konten ajakan makar yang berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat umum.

Puluhan video tersebut diproduksi terdakwa di kampung halamannya di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

"Kami juga sebetulnya sebagai warganegara, tidak berbicara sebagai advokat sangat mengecam keras untuk makar ini," ucapnya.

Pantaun Tribunjabar.id, hingga  kini akun tersebut sudah diikuti oleh 398 pengikut dengan jumlah tontonan sebanyak 100,6 ribu dan bergabung bersama Youtube mulai 18 Juli 2019.

Baca juga: 70 Warga Garut yang Terpapar Paham NII Berikrar Kembali ke NKRI

Sementara konten berjudul 'Welcome' menduduki peringkat pertama penonton paling banyak yaitu 9,1 ribu.

Konteb berjudul 'Welcome' itu merupakan konten yang sebelumnya pernah viral di masyarakat yaitu menampilkan adegan ketiga jenderal NII yang sedang membawa bendera NII keliling kampung.

Kemudian di akhir video, mereka bertiga mengajak dunia internasional termasuk PBB untuk bergabung dengan NII atas perintah dari presiden NII Sensen Komara.

Tidak hanya itu, puluhan konten lainnya pun diproduksi dengan berbagai macam topik, seperti dakwah, waspada komunis dan juga peringatan Proklamasi NII tanggal 7 Agustus.

Kini ketiga jenderal itu, yakni Ujer Januari (70), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum pada sidang pembacaan penuntutan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (12/5/2022).

Tuntutan terhadap ketiga jenderal itu yakni Ujer Januari (70) dituntut hukuman dua tahun bui sementara dua jenderal lainnya yaitu Koswara (50) dan Sodikin (48) dituntut lima tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini