Komisi 1 DPRD Majalengka Temukan Bangunan Tower di Majalengka yang Diduga Tak Berizin

Penulis: Eki Yulianto
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPRD Majalengka mendatangi sebuah tower di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang diduga tak memiliki izin, Senin (18/4/2022).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi 1 DPRD Majalengka menemukan pembangunan tower di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang diduga tak berizin.

Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun.

Namun, saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tak terdata.

Adapun, tower yang dimaksud berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Ketua DPRD Majalengka Temui Mahasiswa yang Berunjuk Rasa, Tandatangan Surat Tuntutan Demonstran

Baca juga: Bahas Raperda Soal Perlindungan dan Penataan Pasar, DPRD Majalengka Siap Lindungi Pasar Tradisional

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tower yang tak berizin.

Terlebih, setelah ditelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tower tersebut tak terdaftar di ratusan tower yang tercatat.

Pihaknya pun melakukan sidak dengan mendatangi lokasi tower tersebut bersama para anggota Komisi 1 lainnya.

"Yang pertama kami dari Komisi 1 mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, di mana Pak Hamzah (anggota Komisi 1) asli orang Panjalin."

"Oleh karena itu, beliau menginformasikan bahwa ada pembangunan tower yang lamanya udah 1 tahun.

"Tapi begitu kami minta data kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu ternyata ada 112 tower tetapi tidak terdaftar di data tersebut," ujar Dasim kepada Tribun, Senin (18/4/2022).

Ketika di lapangan, jelas dia, pihaknya pun memastikan tower tersebut tak berizin.

Sebab, pengusaha terkait tak bisa membuktikan surat perizinan tower yang dimaksud.

"Ternyata memang benar ada (tower tak berizin)," ucapnya.

Sehingga temuan tersebut, sambung dia, Komisi I DPRD Majalengka akan mengundang pengusaha dan Kepala Desa Panjalin Kidul untuk dimintai keterangan (klarifikasi).

"Nantinya, kami bisa menentukan langkah apakah kami membuat tata komisi ke Bupati, atau bagaimana."

"Yang penting kami tujuannya supaya tower-tower ilegal ini tidak ada di Majalengka atau harus punya izin lah resmi."

"Tentunya, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Sehingga, tidak menggangu iklim pengusaha-pengusaha yang ada di Majalengka," jelas dia.

Terkait akan dilakukan penutupan operasi tower, Dasim menyebut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil rapat dengan pengusaha dan kepala desa yang dimaksud.

Jika terdapat indikasi melanggar, Komisi 1 akan menyarankan kepada Bupati Majalengka untuk menutup tower tersebut.

"Kita ikuti dulu perkembangannya terlebih dahulu, jika nanti memang dalam undangan itu terdapat hal-hal yang tidak sesuai regulasi, kami akan menyarankan kepada Bupati untuk tutup tower tersebut."

"Intinya, kami mau tahu dulu hasil rapatnya nanti," katanya. (*)

 

Berita Terkini