Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi 1 DPRD Majalengka menemukan pembangunan tower di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang diduga tak berizin.
Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun.
Namun, saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tak terdata.
Adapun, tower yang dimaksud berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Ketua DPRD Majalengka Temui Mahasiswa yang Berunjuk Rasa, Tandatangan Surat Tuntutan Demonstran
Baca juga: Bahas Raperda Soal Perlindungan dan Penataan Pasar, DPRD Majalengka Siap Lindungi Pasar Tradisional
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tower yang tak berizin.
Terlebih, setelah ditelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tower tersebut tak terdaftar di ratusan tower yang tercatat.
Pihaknya pun melakukan sidak dengan mendatangi lokasi tower tersebut bersama para anggota Komisi 1 lainnya.
"Yang pertama kami dari Komisi 1 mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, di mana Pak Hamzah (anggota Komisi 1) asli orang Panjalin."
"Oleh karena itu, beliau menginformasikan bahwa ada pembangunan tower yang lamanya udah 1 tahun.
"Tapi begitu kami minta data kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu ternyata ada 112 tower tetapi tidak terdaftar di data tersebut," ujar Dasim kepada Tribun, Senin (18/4/2022).
Ketika di lapangan, jelas dia, pihaknya pun memastikan tower tersebut tak berizin.
Sebab, pengusaha terkait tak bisa membuktikan surat perizinan tower yang dimaksud.
"Ternyata memang benar ada (tower tak berizin)," ucapnya.
Sehingga temuan tersebut, sambung dia, Komisi I DPRD Majalengka akan mengundang pengusaha dan Kepala Desa Panjalin Kidul untuk dimintai keterangan (klarifikasi).