THR 2022

Aturan Baru THR 2022, Pegawai Masa Kerja Lebih 1 Bulan Berhak dapat THR, Ini Waktu Pencairannya

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Surat Edaran (SE) terkait aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Aturan baru THR 2022 itu dikeluarkan pemerintah untuk mengatur pemberian THR yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Kendati telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, Kemaker tetap menerbitkan SE tersebut guna memastikan pelaksanaan teknis pemberian THR 2022.

Menaker Ida usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). (Humas Kemnaker)

Kriteran penerima THR 2022

Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan terdapat dua kriteria penerima THR Keagamaan 2022.

Berikut dua kriterian penerima THR Keagamaan 2022:

1. Masa kerja lebih dari 1 bulan

Pemerintah memastikan bahwa pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan.

2. Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan

Kriteria berikutnya adalah pekerja/buruh memiliki hubungan kerja dengan perusahaan terkait, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Apabila pekerja/buruh memiliki kedua kriterian tersebut, maka yang bersangkutan berhak menerima THR Keagamaan dari perudahaan. 

Baca juga: Pemerintah Pangkas THR & Gaji ke-13 Rp 15 Triliun, Ini Besaran untuk PNS, TNI, Polri & Pensiunan

Besaran THR keagamaan

Adapun besaran THR Keagamaan juga tercantum dalam SE pelaksanaan pemberian THR.

Merujuk SE tersebut, pemberian THR Keagamaan sesuai dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berikut ketentuan besaran THR Keagamaan:

1. Masa kerja lebih dari 1 tahun atau 12 bulan

Pekerja/buruh yang telah bekerja di perusahaan terkait selama 1 tahun secara terus menerus atau bahkan lebih, berhak menerima THR sebesar upah satu bulan.

Adapun bagi pekerja/buruh yang berstatus pekerja harian lepas, maka besaran gaji 1 bulan sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. 

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi pekerja/buruh yang baru bekerja selama 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, tetap diberikan THR Keagamaan dengan proporsional perhitungan yang telah ditentukan.

Berikut cara menghitungan proporsional THR Keagamaan tersebut:

(Masa kerja (bulan) : 12) x gaji 1 bulan

Sebagai contoh, apabila pekerja/buruh memiliki masa kerja 3 bulan dengan besaran gaji Rp2.400.000 per bulan, maka berikut proporsi THR Keagamaan yang diterimanya:

(3 bulan :12) x Rp2.400.000 = Rp 600.000

Bagi pekerja/buruh berstatus pekerja harian lepas dengan massa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran upah 1 kali gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sebagai tambahan, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati dengan pekerja, maka THR yang diberikan sesuai perjanjian tersebut. 

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair dan Berapa Perkiraan Besarannya? Simak Ulasannya di Sini

Waktu pencairan THR

Merujuk SE tersebut, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida.

Guna mengawasi kepatuhan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, Kemnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.

Ida menjelaskan, tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR Keagamaan dan penegakkan hukumnya.

Pelayanan tersebut dapat diakses baik oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring, yakni melalui https://poskothe.kemnaker.go.id mulai 8 April 2022.

Baca juga: Aturan Baru Kemenaker, Perusahaan Wajib Beri THR Pekerja Dengan Status Ini, Kapan Cair?

Berita lain terkait THR 2022

Berita Terkini