Pemerintah Pangkas THR & Gaji ke-13 Rp 15 Triliun, Ini Besaran untuk PNS, TNI, Polri & Pensiunan

Adapun rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 ini masuk dalam dokumen RAPBN 2022

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Bulan suci Ramadan 2022 telah tiba, tentunya momen yang paling ditunggu oleh banyak orang ialah pencairan Tujangan Hari Raya (THR).

Tak hanya dinantikan oleh masyarakat, pencairan THR dan Gaji ke-13 juga turut ditunggu-tunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri hingga Pensiunan.

Adapun rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 ini masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair dan Berapa Perkiraan Besarannya? Simak Ulasannya di Sini

Dalam hal ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.

Tak hanya itu, THR tersebut nantinya akan diberikan secara serentak baik untuk PNS, TNI, Polri maupun pensiunan.

Sementara itu, pencairan THR tersebut akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akam cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang diperkirakan jatuh pada bulan Juni atau Juli 2022 mendatang.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca juga: Aturan Baru Kemenaker, Perusahaan Wajib Beri THR Pekerja Dengan Status Ini, Kapan Cair?

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut bahwa besaran THR dan Gaji ke-13 akan sama dengan tahun sebelumnya," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tersebut, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Baca juga: Bukan Hanya THR dan Gaji ke 13, PNS Bakal Dapat Uang TPP, Ini Waktu Pencairannya

Hal ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved