Bukan Hanya THR dan Gaji ke 13, PNS Bakal Dapat Uang TPP, Ini Waktu Pencairannya

Kabar gembira bagi para PNS ataupun ASN, karena bakal dapat tambahan uang bukan hanya dari THR 2022 dan gaji ke 13 tapi dari TPP juga.

Net
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUNCIREBON.COM- Kabar gembira bagi para PNS ataupun ASN, karena bakal dapat tambahan uang bukan hanya dari THR 2022 dan gaji ke 13 tapi dari TPP juga.

TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang sebelumnya sudah menunggak bakal segera cair

TPP diketahui belum cair sejak bulan Januari 2022.

Kabar yang beredar nantinya TPP yang dicairkan merupakan rapelan 3 bulan lamanya.

Semakin menjadi angin segar kala TPP kemungkinan bakal dicairkan sebelum bulan Ramadhan usai.

Tentu saja hal ini membuat para PNS atau ASN sangat berbahagia.

Yang mana artinya mereka bakal mendapatkan gaji ke-13, THR dan TPP dalam waktu berdekatan.

Baca juga: INI Waktu Pencairan dan Besaran THR CPNS, CPNS Bakal Dapat THR 2022?

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (tribunnews.com)

Pemerintah pun mengungkapkan kendala TPP tak kunjung dicairkan sebelumnya.

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved