Aturan Baru Kemenaker, Perusahaan Wajib Beri THR Pekerja Dengan Status Ini, Kapan Cair?

Berikut ini aturan terbaru soal THR dan golongan pekerja yang berhak menerimanya menurut SE Kemenaker.

Humas Kemnaker
Menaker Ida 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA –  Berikut ini aturan terbaru soal THR dan golongan pekerja yang berhak menerimanya.

Adapun aturan soal pemberian THR ke pekerja dialur dalam Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan ini diteken Menaker Ida Fauziyah pada 6 April 2022 lalu, yang mewajibkan pengusaha memberikan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bukan Hanya THR dan Gaji ke 13, PNS Bakal Dapat Uang TPP, Ini Waktu Pencairannya

Dalam SE tersebut dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Diantaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

“Kebijakan itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” kata Menaker pada konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (tribunnews.com)

Terkait besaran THR Keagamaan, berdasarkan SE Kemenaker, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Adapun pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Hanya PNS Golongan Ini yang Dapat THR Tahun 2022, Kapan Cairnya?

Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Dan THR harus sudah cair paling lambat seminggu sebelum hari raya.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved