TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Surat Edaran (SE) terkait aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Aturan baru THR 2022 itu dikeluarkan pemerintah untuk mengatur pemberian THR yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Kendati telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, Kemaker tetap menerbitkan SE tersebut guna memastikan pelaksanaan teknis pemberian THR 2022.
Kriteran penerima THR 2022
Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan terdapat dua kriteria penerima THR Keagamaan 2022.
Berikut dua kriterian penerima THR Keagamaan 2022:
1. Masa kerja lebih dari 1 bulan
Pemerintah memastikan bahwa pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan.
2. Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan
Kriteria berikutnya adalah pekerja/buruh memiliki hubungan kerja dengan perusahaan terkait, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Apabila pekerja/buruh memiliki kedua kriterian tersebut, maka yang bersangkutan berhak menerima THR Keagamaan dari perudahaan.
Baca juga: Pemerintah Pangkas THR & Gaji ke-13 Rp 15 Triliun, Ini Besaran untuk PNS, TNI, Polri & Pensiunan
Besaran THR keagamaan