Adapun besaran THR Keagamaan juga tercantum dalam SE pelaksanaan pemberian THR.
Merujuk SE tersebut, pemberian THR Keagamaan sesuai dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berikut ketentuan besaran THR Keagamaan:
1. Masa kerja lebih dari 1 tahun atau 12 bulan
Pekerja/buruh yang telah bekerja di perusahaan terkait selama 1 tahun secara terus menerus atau bahkan lebih, berhak menerima THR sebesar upah satu bulan.
Adapun bagi pekerja/buruh yang berstatus pekerja harian lepas, maka besaran gaji 1 bulan sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi pekerja/buruh yang baru bekerja selama 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, tetap diberikan THR Keagamaan dengan proporsional perhitungan yang telah ditentukan.
Berikut cara menghitungan proporsional THR Keagamaan tersebut:
(Masa kerja (bulan) : 12) x gaji 1 bulan
Sebagai contoh, apabila pekerja/buruh memiliki masa kerja 3 bulan dengan besaran gaji Rp2.400.000 per bulan, maka berikut proporsi THR Keagamaan yang diterimanya:
(3 bulan :12) x Rp2.400.000 = Rp 600.000
Bagi pekerja/buruh berstatus pekerja harian lepas dengan massa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran upah 1 kali gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Sebagai tambahan, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati dengan pekerja, maka THR yang diberikan sesuai perjanjian tersebut.
Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair dan Berapa Perkiraan Besarannya? Simak Ulasannya di Sini
Waktu pencairan THR
Merujuk SE tersebut, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.