Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sebagaimana PNS, THR dan gaji ke-13 THR tidak termasuk:
tunjangan kinerja;
tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
insentif kinerja;
insentif kerja;
tunjangan pengelolaan arsip statis;
tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
tunjangan pengamanan;
tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
tambahan penghasilan bagi guru PNS;
insentif khusus;
tunjangan khusus;