INI Waktu Pencairan dan Besaran THR CPNS, CPNS Bakal Dapat THR 2022?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR CPNS

TRIBUNCIREBON.COM- Topik Tunjangan Hari Raya (THR) selalu ramai diperbincangkan setiap jelang Lebaran, termasuk mengenai besaran THR CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apakah CPNS bakal dapat THR 2022?

Itulah salah satu pertanyaan yang seringkali mencuat.

Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai apakah CPNS dapat THR dan gaji 13 2022.

Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR CPNS 2022.

 Jika tak ada perubahan, maka ketentuan pemberian THR CPNS 2022 bakal berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Baca juga: PNS Tak Hanya Dapat THR 2022 dan Gaji ke 13, TPP Rapelan 3 Bulan Juga Bakal Cair, Kapan?

Ilustrasi uang (tribunnews.com)

Besaran THR CPNS Pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan,

THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas:

80 puluh persen dari gaji pokok PNS;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

dan tunjangan umum,

Besaran THR CPNS

Sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.

Halaman
1234

Berita Terkini