Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce, Indra Kenz Ternyata Berbohong, Ini Kata Rudy Salim

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz Crazy Rich Medan yang kini tengah jadi sorotan terkait isu Binomo.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kata Marc Marquez soal Kecelakaan di Tikungan 11 Sirkuit Mandalika Saat Latihan Bebas, Bisa Lanjut ?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini