Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce, Indra Kenz Ternyata Berbohong, Ini Kata Rudy Salim

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz Crazy Rich Medan yang kini tengah jadi sorotan terkait isu Binomo.

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Terungkap, Crazy Rich Medan itu ternyata berbohong soal pembelian tiga mobil mewahnya.

Satu per satu aset milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai terbongkar.

Diketahui, Indra Kenz sempat mengunggah konten di Youtube -nya saat memborong mobil Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD), mobil Rolls-Royce Phantom Coupe serta mobil mewah Toyota.

Dia membeli mobil mewah itu dari seorang pengusaha bernama Rudy Salim.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa ketiga mobil tersebut tidak pernah dibeli oleh Indra Kenz.

Sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz Crazy Rich Medan yang kini tengah jadi sorotan terkait isu Binomo. ((Tribun_medan.com/Natalin Sinaga))

Dia ternyata hanya pura-pura membeli mobil itu untuk dijadikan konten.

Menurutnya, hal itu diketahuinya seusai memeriksa Rudy Salim pada Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Uang Indra Kenz hanya Rp 1,8 M di Rekening, Diduga Sudah Disembunyikan, Siap-siap Ada Tersangka Baru

Bos Prestige Motorcars itu membantah Indra Kenz membeli ketiga mobil tersebut.

"Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) malam.

Namun demikian, Gatot membenarkan bahwa Indra Kenz membeli mobil Tesla dari Rudy Salim.

Mobil yang kini telah disita itu dibeli tersangka seharga Rp1.3 miliar. 

"Pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," pungkasnya.

Baca juga: Ini Orang yang Diduga Telah Ajari Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Pernah Mangkir Panggilan Polisi

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo. ((Instagram @indrakenz))

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kata Marc Marquez soal Kecelakaan di Tikungan 11 Sirkuit Mandalika Saat Latihan Bebas, Bisa Lanjut ?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini