Kolonel Priyanto Jemput Teman Wanita untuk Temani Tugas hingga Tidur di Hotel, Padahal Punya Istri

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

TRIBUNCIREBON.COM - Rentetan fakta-fakta baru terkait terdakwa Kolonel Priyanto otak pembunuhan berencana Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat terungkap.

Salah satunya Kolonel Priyanto disebut sempat tidur dengan teman wanitanya bernama Lala, sebelum kejadian tewasnya sejoli di Nagreg.

Hal tersebut diungkap oleh anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam persidangan, Selasa (15/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, ketiganya kini tengah diadili seusai insiden tabrakan yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Dilansir Kompas.com, Kolonel Priyanto merupakan terdakwa kasus tabrakan pada 8 Desember 2021 lalu.

Tubuh korban Salsabila dan Handi kemudian dibuang ke aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Akibat perbuatan tersebut, Priyanto didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar)

Kesaksian Anak Buah

Kopda Andreas bersaksi soal Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Ahmad Soleh melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.
 
Di tengah perjalanan tersebut mereka sempat singgah di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Rupanya, menurut kesaksian Kopda Andreas, mereka singgah di rumah teman wanita Kolonel Priyanto.

"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," kata Kopda Andreas, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Majelis hakim pun mengatakan apakah Kolonel Priyanto memiliki istri.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Baca juga: Kopda Andreas Menangis Ceritakan Dirinya Memohon-mohon Pada Kolonel P Agar Tak Buang Jasad Sejoli

Halaman
123

Berita Terkini