DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi

Alasan DPRD Indramayu Usulkan Hak Interpelasi, Ada Asumsi Bupati dan Wabup Indramayu Tak Harmonis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna soal pengesahan Hak Interpelasi terhadap Bupati Indramayu di Gedung DPRD Indramayu, Senin (31/1/2022).

Dalam rapat paripurna itu, DPRD Indramayu menyetujui soal Hak Interpelasi yang bakal ditujukan kepada Bupati Indramayu.

Hak Interpelasi ini terkait sejumlah kebijakan yang ingin dipertanyakan legislatif kepada eksekutif dalam masa jabatan Bupati Indramayu yang saat ini baru berjalan 1 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi Kepada Bupati

Ada sebanyak 41 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui untuk disahkannya Hak Interpelasi tersebut. 

Mereka terdiri dari sebanyak 5 Fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.

Berita Terkini