Dalam hal ini, Syaefudin juga membantah soal penggunaan hak interpelasi karena postingan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan terkait surat kaleng tentang pengaduan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang merupakan nakes yang diberhentikan secara sepihak.
"Jadi tidak benar jika yang menyebutkan hak interpelasi ini karena ramainya surat kaleng, itu tidak ada kaitannya," ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan, Sirojudin mengatakan, alasan Fraksi partainya tidak ikut menandatangani usulan hak interpelasi karena PDI Perjuangan merupakan partai pengusung dari Bupati Indramayu, Nina Agustina.
"Terkait interpelasi, kami PDI Perjuangan adalah partai pengusung, jadi kami tidak mengusulkan karena instruksi dari pada partai, jadi saya tegaskan 7 anggota dewan dari PDI Perjuangan tidak ikut mengusulkan," ujar dia.