Danpomdam XIII/Merdeka Buka Suara Soal Proses Hukum Oknum TNI AD Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg

Danpomdam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H akhiranya buka suara terkait proses hukum oknum TNI AD yang terlibat kasus kecelakaan di Nagreg.

Editor: dedy herdiana
Tribun Manado/Andreas Ruauw
Penampakan terbaru Markas Pomdam Kodam XIII Merdeka. 

TRIBUNCIREBON.COM, MANADO - Danpomdam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H akhiranya buka suara terkait proses hukum oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan tegas sudah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum, terhadap oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg.

Oknum Kolonel TNI AD yang diperiksa di Pomdam XIII/Merdeka di Manado Sulut, ini adalah berinisial P.

Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H mengatakan oknum TNI AD itu sedang diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan karena diduga oknum TNI AD berpangkat Kolonel itu adalah salah satu pelaku kasus tabrak lari yang menewaskan 2 orang di Nagreg Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).

Baca juga: Panglima Titahkan Ini, 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hidup Sampai Tua di Penjara

Baca juga: Kolonel Inf Priyanto Ramai Jadi Perbincangan Warganet Setelah Kasus Kecelakaan di Nagreg Terungkap

"Kolonel berinisial P diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagreg," ujar dia Sabtu (25/12/2021).

Kolonel Infanteri berinisial P bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Danpomdam XIII/Merdeka melanjutkan, terhadap oknum TNI AD tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

"Sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan di Pomdam XIII/Mdk guna membuat terang perkara tersebut," jelasnya.

Diketahui, penyidikan ini merupakan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada kecelakaan yang terjadi 8 Desember 2021.

Akibat kecelakaan itu, dua orang pria dan perempuan remaja, HS dan S, meninggal dunia.

Jasad kedua korban ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Kapuspen mengungkapkan tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku penabrak.

Ketiganya yaitu Kolonel Infanteri P (Tugas di Korem Gorontalo, jajaran Kodam XIII/Merdeka) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang serta Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved