Danpomdam XIII/Merdeka Buka Suara Soal Proses Hukum Oknum TNI AD Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg
Danpomdam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H akhiranya buka suara terkait proses hukum oknum TNI AD yang terlibat kasus kecelakaan di Nagreg.
Dikatakan Kapuspen TNI, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Menurut Kapuspen TNI, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Sang Kolonel Ramai Dibicarakan

Satu dari tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan di Nagreg dan pembuangan mayat di Sungai Seraya ternyata berpangkat Kolonel.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum, terhadap oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg.
Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Kedua, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Oknum ketiga adalah Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Berdasar penelusuran dari sejumlah sumber, diketahui bahwa anggota TNI AD berpangkat Kolonel itu adalah Kolonel Inf Priyanto yang menjabat sebagai Kasi Intel Korem Gorontalo/NWB Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip
Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.
Semenjak pengungkapan kasus oleh Puspen TNI, banyak warga yang penasaran dengan oknum anggota TNI AD ini. Kata Kolonel pun trending di Twitter Sabtu pagi.
"Pelanggaran berat pakai banget. Satu orang kolonel dan dua orang kopral dipecat dan di jerat dengan pasal berlapis, Alamat busuk dalam bui." ujar ᗷᑌᑎG ᗰᗩI @genefer_md.