Danpomdam XIII/Merdeka Buka Suara Soal Proses Hukum Oknum TNI AD Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg

Danpomdam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H akhiranya buka suara terkait proses hukum oknum TNI AD yang terlibat kasus kecelakaan di Nagreg.

Editor: dedy herdiana
Tribun Manado/Andreas Ruauw
Penampakan terbaru Markas Pomdam Kodam XIII Merdeka. 

Kapuspen TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Tak Ada Toleransi, Tentara yang Tabrak Handi & Salsabila di Nagreg Diminta Pangima TNI Dipecat Saja

Baca juga: KILAS BALIK Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Ayah Handi Minta Tolong Presiden untuk Lakukan Ini

Akibat insiden kecelakaan tersebut, korban tewas, yakni Handi Saputra dan Salsabila, baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum Anggota TNI AD tersebut.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku adalah oknum TNI AD.

Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.

"Hasil koordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif."

"Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021). 

Pelimpahan kasus ini belum sampai penetapan tersangka. 

"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Pecat Anak Buahnya yang Menabrak Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg

Terkait alasan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian. 

"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkoordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved