Kecelakaan Maut di Nagreg

Panglima Titahkan Ini, 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hidup Sampai Tua di Penjara

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum

Editor: dedy herdiana
(Dispenal)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabesal, Jakarta, Senin (22/11/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum, terhadap oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg.

Hal itu dikatakan Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa melalui eterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021).

Kini ketiga oknum anggota TNI AD yang diduga sebagai penabrak dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu kini masih diperiksa di kesatuannya.

Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Kedua, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Baca juga: Tak Ada Toleransi, Tentara yang Tabrak Handi & Salsabila di Nagreg Diminta Pangima TNI Dipecat Saja

Baca juga: KILAS BALIK Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Ayah Handi Minta Tolong Presiden untuk Lakukan Ini

Oknum ketiga adalah Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021).

Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Akibat insiden kecelakaan tersebut, korban tewas, yakni Handi Saputra dan Salsabila, baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum Anggota TNI AD tersebut.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku adalah oknum TNI AD.

Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved