Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepolisian Resort Bandung Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap kejahatan yang menyebabkan seorang bocah 10 tahun meninggal dunia, Kamis (25/11/2021).
Dalam konferensi pers Kamis pagi, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dia adalah tetangga korban dan masih di bawah umur.
"Pelaku ternyata masih tetanggannya dan masih di bawah umur. Pelaku tidak bisa ditampilkan. Sudah ditangkap dan diproses," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, beberapa saat lalu.
Baca juga: TERUNGKAP, Ini Pelaku dan Modus Kasus Temuan Mayat Bocah Perempuan dalam Karung Tanpa CD di Bandung
Menurut Kombes Pol Hendra Kurniawan, motif pelaku yang masih kelas 3 SMA melakukan pembunuhan dan rudapaksa karena sering menonton video tak senonoh. Di dalam HP pelaku kata Hendra Kurniawan, ditemukan banyak sekali koleksi video asusila tersebut.
"Karena tidak ingin perbuatannya diketahui, pelaku menghabisi korban," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Ia menjelaskan, kronologinya setelah hilang tak pulang dari masjid, orang tua mengumumkan di masjid.
Selanjutnya dilakukan pencarian dan korban ditemukan tidak jauh dari lokasi rumah korban berada di dalam karung dalam kondisi meninggal.
"Mulut dan tangan dilakban serta ada luka di jidat akibat benda tumpul. Di alat kelamin juga ditemukan sperma," ujar Kapolres.
Setelah kejadian itu, pelaku ternyata sempat ikut mencari korban. Setelah mencari, pelaku melarikan diri. Namun petugas berhasil menangkapnya di daerah Majalaya.
Terhadap yang bersangkutan polisi menerapkan pasal 330-338 KUHAP juncto UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," kata Kapolresta.
Sebelumnya diberitakan, Enam orang saksi diperiksa penyidik Polresta Bandung, berkaitan dengan penemuan bocah dalam karung dengan kondisi tak bernyawa.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Bimantoro Kurniawan mengatakan, enam orang saksi yang diperiksa itu merupakan warga dan kerabat korban.
"Sekarang enam orang saksi sudah diperiksa dan masih melakukan pendalaman dulu, belum menetapkan tersangka," ujar Bimantoro, saat dihubungi Rabu (24/11/2021). ]
Baca juga: KRONOLOGI Mayat Dalam Karung di Pacet Ternyata Bocah 10 Tahun Itu Tak Pakai Celana Dalam
Baca juga: Mayat Dalam Karung di Pacet Bikin Geger Warga, Tangan Diikat Penuh Luka, Ternyata Bocah 11 Tahun