Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, meyakini kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 ditetapkan melalui proses yang sah.
Karenanya, ia pun telah menandatangani surat penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 yang diajukan oleh Disnaker Kota Cirebon.
"Menurut laporan Disnaker penetapan kenaikan UMK telah melalui proses yang sah dan benar, sehingga bisa saya tanda tangani," ujar Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (25/11/2021).
Ia mengatakan, penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 sesuai peraturan pemerintah pusat dan Pemprov Jabar yang dijadikan acuannya.
Baca juga: Buruh di Majalengka Tolak Mentah-mentah Penetapan UMK 2022 yang Hanya Naik Rp 36 Ribu
Namun, pihaknya mengakui adanya kemungkinan ketidakpuasan terhadap besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 yang telah ditetapkan.
Terutama dari kalangan pekerja karena kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 1,49 persen atau tepatnya Rp 33.741,78 dibanding UMK tahun ini.
"Kami bisa memaklumi jika ada yang tidak puas soal kenaikan UMK Kota Cirebon 2022, dan ini juga menjadi perhatian saya selaku kepala daerah," kata Nasrudin Azis.
Bahkan, Azis mengakui besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 sangat kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja.
Namun, ia berjanji bakal mengupayakan cara lain sehingga ada sektor-sektor pendapatan lain untuk menambah jumlah gaji yang diterima pekerja setiap bulannya.
Selain itu, pihaknya mengakui tidak dapat begitusaja mengabulkan tuntutan para pekerja yang menginginkan UMK Kota Cirebon 2022 naik 10 persen.
Pasalnya, hal tersebut harus memerhatikan kondisi lapangan dan berhubungan dengan pengusaha yang harus bisa melaksanakan kewajibannya.
"Jangan sampai pemerintah menetapkan sesuatu, dalam hal ini UMK, tapi tidak bisa dilaksanakan oleh pengusaha," ujar Nasrudin Azis.
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cirebon 2022 mengalami kenaikan hingga Rp 33 ribuan.
Karenanya, UMK Kota Cirebon 2022 menjadi Rp 2.304.943,51 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.271.201,73.