Gadis 13 Tahun di Luwu Dirudapaksa Pacar dan 3 Temannya Secara Bergiliran, Ini Kronologinya

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Luwu.

"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.

Baca juga: Ibu di Cianjur Kaget Tiba-tiba Anak Gadisnya Melahirkan, Ternyata Pernah Digagahi Kakek 60 Tahun

"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.

Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahananĀ Polres Luwu.

Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judulĀ Bejat! Empat Pria di Belopa Rudapaksa Remaja di Kosan

(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)

Berita lain terkait Kasus Rudapaksa di Luwu

Berita Terkini