TRIBUNCIREBON.COM - Seorang gadis di bawah umur di Luwu, Sulawesi Selatan dirudapaksa secara bergiliran oleh 4 pemuda sekaligus.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 13 tahun berinisial DI.
Sementara pelakunya berjumlah 4 pemuda, bahkan salah satunya juga masih di bawah umur.
Identitas mereka RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21).
Keempatnya kini sudah diamankan Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu.
Baca juga: Dua Gadis Muda Dirudapaksa 12 Pria Secara Bergiliran, Berawal Kenalan di FB Lanjut Diajak Ketemuan
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika salah satu pelaku sang pacar RI menjemput DI di rumahnya.
RI kemudian membawa korban ke rumah kosnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Luwu.
Dalam rumah kos tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya.
Tetapi RI tetap memaksa dan melucuti pakaian korban.
"RI membuka baju dan celana korban, serta langsung menyetubuhinya," kata Jon, Sabtu (13/11/2021).
Usai disetubuhi RI, DI dipaksa untuk melayani nafsu tiga pelaku lainnya yang telah menunggu di luar kamar.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban terpaksa melayani mereka secara bergantian.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya.
Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.
"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.
Baca juga: Ibu di Cianjur Kaget Tiba-tiba Anak Gadisnya Melahirkan, Ternyata Pernah Digagahi Kakek 60 Tahun
"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.
Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu.
Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Empat Pria di Belopa Rudapaksa Remaja di Kosan
(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)
Berita lain terkait Kasus Rudapaksa di Luwu