TRIBUNCIREBON.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta sudah mulai disalurkan pemerintah ke 8,7 Juta karyawan.
Pemberian subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah bansos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.
Menurut Airlangga, bantuan sosial atau Bansos tunai diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.
Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan ini disalurkan pada bulan Juli 2021.
"Sehingga, penerima Bansos Tunai akan menerima Rp 600 ribu sekaligus," kata Airlangga
Sementara itu, kata Airlangga, bantuan subsidi gaji pun akan diberikan untuk pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU (bantuan subsidi upah) diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Pastikan nomor rekening yang didaftarkan dalam konidisi aktif.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disalurkan ke 8,7 Juta Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Cek Penerima BSU
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU (Bantuan Subsidi Upah) Rp 1 juta ini.
Hal itu karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Adapun untuk mengatahui status apakah pekerja tersebut mendapatkan BSU Rp 1 juta ini bisa dicek melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Buruh/pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
Baca juga: Kabar Gembira Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Cair, Cek Rekeningmu, Klik bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara selengkapnya.
1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU atau tidak.
Tahap Penyaluran BSU
Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima.
Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.
1. Verivikasi Data
Data pekerja akan diverivikasi oleh BP Jamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI no 16 Tahun 2021.
Adapun kriterianya yakni:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);
- dan Sektor Usaha terdampal
2. Validasi Kemnaker
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, nantinya juga akan divalidasi oleh Kemnaker.
Untuk diketahui, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
3. Pembayaran ke Rekening Pekerja
Setelah itu, tahapan selanjutnya BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.
Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Hanya yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
(TribunnnewsBogor.com)
Berita lain terkait Subsidi Gaji