Virus Corona Mewabah

Buruh di Bandung Barat Khawatir Tak Dapat Duit Bansos karena Wilayah KBB Terapkan PPKM Level 3

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang

TRIBUNCIREBON.COM - Kepastian para pekerja yang tinggal di level 3 PPKM juga mendapatkan BSU menjadi keputusan yang melegakan bagi para buruh.

Sebab, sekalipun wilayahnya sudah masuk pada level 3 PPKM, mereka juga sama-sama terdampak seperti para buruh yang wilayahnya masih berada di level 4 PPKM.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Budiman, bahkan sempat berkomentar sangat pedas sebelum Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya memutuskan bahwa para pekerja yang tinggal di wilayah level 3 PPKM juga menerima BSU.

"Buruh yang berada pada zona PPKM level 3 juga sama-sama terdampak. Jadi, menurut saya aturan [buruh yang tinggal di level 4 PPKM menerima BSU] ini tidak jelas. Judulnya bagus, tapi isinya tidak bagus," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Jumat (23/7/2021).

Di KBB saja, kata Budiman, setidaknya terdapat 1.700 buruh yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan UMK juga di bawah Rp 3,5 juta.

"Anggota kami dari setiap perusahaan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan semua. Itu bisa dibuktikan dengan identitas KTA ada nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan," kata Budiman.

Menurut Budiman, seharusnya buruh yang berada di zona PPKM level 3 memang juga mendapatkan subsidi gaji karena aturan PPKM level 3 dan PPKM level 4 juga tidak jauh berbeda.

"Kalau melihat aturan itu, pemerintah PHP (pemberi harapan palsu) karena mau memberi bantuan saja dibatasi dengan nilai upah, kemudian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan level PPKM," ucapnya.

Sekjen DPP FSPMI Jabar, Sabilar Rosyad, mengaku sangat gembira dan mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah pusat melalui Kemenaker untuk memberikan Rp 1 juta bagi para pekerja yang terdampak pandemi dan PPKM.

Baca juga: Pekerja di Kabupaten Tasik Gigit Jari, Tak Dapat Bantuan Langsung Tunai karena Status Ini

"Tapi, terpenting itu dari apa yang dilakukan pemerintah adalah mengantisipasi terjadinya PHK dan jaminan kerja bagi rakyat. Jadi bagaimana mendidik rakyat untuk dapat mandiri karena bantuan pemerintah pastinya terbatas atau istilahnya itu lebih baik berikan kail daripada harus ikannya," ujar Rosyad ketika dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Kegembiraan juga disampaikan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Majalengka.

Ketua SPN Majalengka, Egiyana Amambar, mengatakan, di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini, segala bentuk bantuan dianggap membantu kebutuhan masyarakat.

"Kalau menurut saya pribadi sebagai buruh dan serikat pekerja dengan adanya subsidi upah dari pemerintah cukup membantu untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari," ujar Egy.

Dia menyebut, kendati menyasar ke kalangan pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta, ia berharap bantuan tersebut tak salah sasaran.

Pasalnya, pada bantuan tahap awal lalu, masih ada buruh yang tidak kebagian.

Halaman
12

Berita Terkini