Pengakuan Eks Napi Teroris Kasus Ricuh Mako Brimob Saat Bebas dari Lapas Cijoho Kuningan

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gilang Taufik (34) warga Tasikmalaya saat dinyatakan bebas bersyarat, usai mengikuti masa tahanan di Lapas Cijoho Kelas IIA Kuningan sekitar 3 tahun 6 bulan.

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Gilang Taufik (34) warga Tasikmalaya dinyatakan bebas bersyarat, usai mengikuti masa tahanan di Lapas Kelas IIA Cijoho Kuningan sekitar 3 tahun 6 bulan, atas keterlibatan kasus kerusuhan di Mako Brimob.

Dia Mengaku sangat nyaman dengan kehidupan saat menjalani hukuman penjara. Terlebih untuk melaksanakan ibadah, baik secara vertikal maupun horizontal di lingkungan Lapas.

"Sebenarnya saya sangat nyaman untuk menjalani kehidupan di dalam Lapas. Apalagi saat menjalankan ibadah dan bergaul di lingkungan Lapas, baik dengan sesama maupun dengan petugas Lapas sendiri," ungkap Gilang Taufik saat memberikan keterangan di lingkungan LapasĀ  Kuningan, Rabu (14/7/2021).

Gilang saat mendapat kelengkapan syarat untuk bebas dari masa tahanan, mengaku sangat bersuka cita dan bisa kembali kumpul dengan keluarga, anak istri serta lingkungan masyarakat di tempat tinggalnya.

Gilang Taufik (34) warga Tasikmalaya saat dinyatakan bebas bersyarat, usai mengikuti masa tahanan di Lapas Cijoho Kelas IIA Kuningan sekitar 3 tahun 6 bulan. (Istimewa)

"Iya, kalau gak ingat tanggungjawab terhadap anak istri. Enak hidup di Lapas dengan pelayanan petugasnya pada baik-baik. TapiĀ ketika mendapat persyaratan bebas dan saya harus kembali berkumpul keluarga," ujarnya.

Menyinggung keterlibatan dalam kerusuhan Mako Brimob, Gilang mengaku sangat tidak tahu menahu awal mulanya. Namun saat itu hanya ikut serta dalam aksi yang dilakukan masa di lingkungan Maki Brimob.

"Ya saya hanya ikut saja. Namun untuk mengetahui bagaimana organisasi JAD ini melalui jaringan internet. Saya tidak tahu siapa kordinator dan siapa saja yang terlibat pada waktu itu," katanya.

Tertangkap hingga mendapat hukuman penjara, kata dia menyebut bahwa sewktu itu hanya ikut saja.

"Iya hanya ikut saja," kata Gilang seraya menambah bahwa dirinya merupakan lulusan santri Persis semasa lajang.

Baca juga: Eks Napi Teroris Kasus Kerusuhan Mako Brimob Bebas dari Lapas Cijoho, Akan Ikuti Pembinaan Lanjutan

"Iya saya dulu pesantren lingkungan Persis," imbuh Gilang yang juga ayah beranak empat.

Diberitakan sebelumnya, seorang napi teroris bernama Gilang Taufik (34) Lapas Kelas II A Kuningan, per hari Rabu (14/7/2021) bisa menghirup udara bebas. Hal itu menyusul dengan sejumlah syarat yang di lengkapi Gilang saat menjalani masa tahanan.

Demikian hal itu dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cijoho Kelas II A Kuningan, Gumilar Budirahayu saat memberikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Lapas setempat, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, Gilang sebelumnya merupakan mantan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan kini bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Gilang sebelumnya terlibat aksi kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua pada 2018 silam. Alhamdulillah hari ini Lapas Kuningan membebaskan warga binaan atas nama Gilang Taufik yang merupakan seorang napiter dan dibebaskan dengan segala persyaratan," kata Gumilar lagi.

Diketahuinya, kata Gumilar Budirahayu menjelaskan, Gilang Taufik ini terlibat dalam penyerangan Mako Brimob dan divonis 3 tahun 6 bulan. Kemudian dia ditahan di Mako Brimob, Rutan Cikeas dan Lapas Kuningan.

Baca juga: Kabar Baik 65 Napi Lapas Kelas IIA Cijoho Kuningan Bebas Covid19, Ini Kata Kalapas

"Gilang merupakan warga Tasikmalaya kini bebas setelah mendapat program PB (pembebasan bersyarat). Jadi nantinya Gilang masih harus mengikuti pembinaan lanjutan oleh Balai Pemasyarakatan," ujarnya.

Pengalaman sosok Gilang saat menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kata Gumilar menyebut bahwa Gilang diketahui sering menjadi imam sholat berjamaah dan mengajari warga binaan lain mengaji layak warga muslim.

"Selama di dalam, Gilang terlihat baik bersosial, jadi imam serta berbagi pengetahuan keagamaan dan saat mengikuti program PB nanti diawasi oleh Bapas untuk pembinaan lanjutan diluar lapas, karena dia backgroundnya seorang penceramah," katanya.

Selain mengikuti program PB, kata Gumilar mengaku bahwa dibebaskan Gilang itu telah berikrar dan kembali ke ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gilang membacakan ikrar tersebut pada bulan Januari 2021 lalu dihadapan perwakilan dari Densus 88, MUI, Polres Kuningan dan Kodim 0615 Kuningan.

"Iya, saat melakukan prosesi ikrar kembali dan mengakui ideologi NKRI. Gilang dibebaskan dari Lapas diantar petugas kembali ke kampung halamannya di Tasikmalaya, mudah-mudahan bisa diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya. (*)

Baca juga: Napi Teroris Mengakui NKRI di Lapas Cijoho, Begini Penjelasan Kalapas Kelas II Kuningan

Berita Terkini