Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Aturan Sama dengan PPKM Darurat

aturan teknis perpanjangan dari PPKM mikro tersebut persisnya serupa dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali berlaku mulai besok saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan tersebut berlaku mulai besok.

Baca juga: Tak Main-main Jika Masyarakat Tak Patuh Aturan PPKM Darurat, Akses Keluar Masuk Lembang Akan Ditutup

Baca juga: Sejumlah Penyekatan Dilakukan Polres Majalengka pada Masa PPKM Mikro Darurat

Airlangga menjelaskan, aturan teknis perpanjangan dari PPKM mikro tersebut persisnya serupa dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Terkait dengan di luar Pulau Jawa ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jadi, ini regulasinya adalah selaras," katanya.

Sementara itu, dia membeberkan kabupaten atau kota berserta level penyesuaian dari perpanjangan aturan PPKM.

"Dari level asesmen yang ada di kabupaten atau kota, di luar Jawa ini level 4 itu ada di 43 kabupaten atau kota. Kemudian, level 3 ada di 187 kabupaten atau kota dan level 2 di 146 kabupaten atau kota," pungkas Airlangga.

Aturan PPKM Darurat

PPKM Darurat merupakan penanganan baru pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

Dalam implementasinya pemerintah lebih memperketat penanganan kasus Covid-19 hingga membatasi operasional pekerjaan di berbagai sektor.

Dalam hal ini PPKM Darurat juga menerapkan pengetatan aktivitas masyarakat.

Termasuk pengetatan aktivitas bagi pedagang toko kelontong dan pasar tradisional.

Baca juga: ATURAN BARU PPKM Darurat Layanan Rumah Sakit dan Kriteria Pasien Covid-19, Berikut Penjelasan Menkes

Dalam aturan PPKM Darurat tersebut, jam operasional toko kelontong dan pasar tradisional dibatasi.

Adapun jadwal pembatasan jam operasional ditutup sampai 20.00 WIB.

Selain itu juga diatur kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Selain toko kelontong dan pasar tradisional, pembatasan jam operasional ini juga berlaku bagi supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved