Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Aturan Sama dengan PPKM Darurat

aturan teknis perpanjangan dari PPKM mikro tersebut persisnya serupa dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali berlaku mulai besok saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021). 

Seperti diketahui, naiknya angka Covid-19 ini merata dan mayoritas di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sehingga diperlukan sebuah tindakan tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi.

Upaya ini dilakukan dalam satu narasi dan satu komando, sehingga ia sebagai Gubernur Jawa Barat sangat optimistis PPKM darurat dilakukan dengan serempak bisa menurunkan persebaran Covid-19 di Jawa Barat 

"Surat edaran dari wali kota dan bupati akan diedarkan sampai RT dan RW untuk melengkapi proses edukasi dan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai ke level rumah tangga. Oleh karena itu saya titip konten-konten, aturan-aturan yang ada di PPKM darurat ini bisa disosialisasikan dengan khusus," katanya.

Total di Jawa Barat, katanya, ada 27 daerah yang direkomendasikan ikut PPKM darurat, terdiri atas 12 daerah yang masuk kategori merah atau level empat, kemudian ada yang masuk level tiga sekitar 14 daerah, dan satu yang ada di level dua dalam hitungan pemerintah pusat.

Kategorisasi level ini terkait acuan indikator atau asesmen situasi laju penularan dan kapasitas respons penanganan Covid-19.

"Tapi kita rekomendasikan semua ikut PPKM darurat sehingga kesimpulannya seluruh 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM darurat ini," katanya.

Dalam PPKM darurat ini, katanya, akan ada pengetatan yang sangat luar biasa.

Pada dasarnya, mayoritas kegiatan akan ditutup, kecuali yang esensial dan fundamental atau kritikal.

Mal atau pusat perbelanjaan, katanya, akan ditutup selama periode ini.

Juga rumah ibadah, tempat-tempat wisata, dan kegiatan-kegiatan kepublikan.

Kegiatan pernikahan akan dibatasi, perdagangan pangan hanya take away atau dibawa pulang.

Jadi, ujarnya, restoran maupun PKL di jalanan boleh berjualan selama produknya pangan, tapi tidak ada pengunjung yang duduk sambil membuka masker untuk makan di tempat.

"Kemudian juga dalam kegiatan-kegiatan ini 100 persen tidak boleh ada kegiatan pendidikan secara tatap muka dari semua level, sehingga semua dipastikan akan kembali daring. Dan ini juga berdampak pada pengetatan perjalanan yang sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat Diterapkan Juga di Luar Jawa-Bali Mulai Besok, https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/05/ppkm-darurat-diterapkan-juga-di-luar-jawa-bali-mulai-besok.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved