Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Aturan Sama dengan PPKM Darurat

aturan teknis perpanjangan dari PPKM mikro tersebut persisnya serupa dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali berlaku mulai besok saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan tersebut berlaku mulai besok.

Baca juga: Tak Main-main Jika Masyarakat Tak Patuh Aturan PPKM Darurat, Akses Keluar Masuk Lembang Akan Ditutup

Baca juga: Sejumlah Penyekatan Dilakukan Polres Majalengka pada Masa PPKM Mikro Darurat

Airlangga menjelaskan, aturan teknis perpanjangan dari PPKM mikro tersebut persisnya serupa dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Terkait dengan di luar Pulau Jawa ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jadi, ini regulasinya adalah selaras," katanya.

Sementara itu, dia membeberkan kabupaten atau kota berserta level penyesuaian dari perpanjangan aturan PPKM.

"Dari level asesmen yang ada di kabupaten atau kota, di luar Jawa ini level 4 itu ada di 43 kabupaten atau kota. Kemudian, level 3 ada di 187 kabupaten atau kota dan level 2 di 146 kabupaten atau kota," pungkas Airlangga.

Aturan PPKM Darurat

PPKM Darurat merupakan penanganan baru pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

Dalam implementasinya pemerintah lebih memperketat penanganan kasus Covid-19 hingga membatasi operasional pekerjaan di berbagai sektor.

Dalam hal ini PPKM Darurat juga menerapkan pengetatan aktivitas masyarakat.

Termasuk pengetatan aktivitas bagi pedagang toko kelontong dan pasar tradisional.

Baca juga: ATURAN BARU PPKM Darurat Layanan Rumah Sakit dan Kriteria Pasien Covid-19, Berikut Penjelasan Menkes

Dalam aturan PPKM Darurat tersebut, jam operasional toko kelontong dan pasar tradisional dibatasi.

Adapun jadwal pembatasan jam operasional ditutup sampai 20.00 WIB.

Selain itu juga diatur kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Selain toko kelontong dan pasar tradisional, pembatasan jam operasional ini juga berlaku bagi supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Berikutnya untuk kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Cakupan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

Sejumlah pengunjung yang mendangi Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (16/3/2020).
Sejumlah pengunjung yang mendangi Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (16/3/2020). (TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Berikut cakupan pengetatan aktivitas masyarakat lainnya PPKM Darurat yang wajib diketahui.

1. 100 persen work from home untuk sektor non-essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

2. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Kemensos Akan Berikan Bantuan Tunai dan Nontunai Selama PPKM Darurat, Emil Minta Maaf

3. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

5. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

6. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

8. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

9. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

10. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca juga: Ini Beda antara PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang akan Diberlakukan 3-20 Juli 2021

Kemensos Akan Berikan Bantuan Tunai dan Nontunai Selama PPKM Darurat

Masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021, akan mendapatkannya dari Kementerian Sosial RI.

"Pada PPKM darurat ini juga akan memberikan bantuan sosial dalam bentuk nontunai dan bantuan tunai, yang akan dikelola langsung oleh Kementerian Sosial. Data-datanya sudah kami kirimkan," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui konferensi pers digital, Kamis (1/7/2021).

Ridwan Kamil mengatakan, warga dengan kemampuan ekonomi menengah-bawah yang mengalami kedaruratan ekonomi akan diberi bantuan sosial, juga dengan distribusi langsung dari Kementerian Sosial RI.

Dia pun segera menerbitkan surat edaran mengenai PPKM darurat.

Kemudian wali kota dan bupati akan menerbitkan surat dan diberikan sampai tingkat RW dan RT di Jawa Barat.

Sebelumnya, Ridwan Kamil bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat memohon maaf kepada masyarakat Jawa Barat karena harus menerapkan PPKM darurat di semua kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, karena 27 kota dan kabupaten akan mengalami situasi yang kurang menyenangkan, kurang nyaman, selama dua minggu ke depan," kata Gubernur.

PPKM darurat ini, katanya, semata-mata dilakukan untuk mengendalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga: Tempat Ibadah Ditutup Sementara saat PPKM Darurat, MUI Jabar Minta Warga Patuhi Kebijakan Pemerintah

Kegiatan PPKM darurat yang dilaksanakan serempak ini, tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tapi di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali

"Untuk mengalami keterkendalian lagi,  prokes 5M terus diperketat karena banyak beredar di Jawa Barat adalah varian delta yang daya tularnya tiga sampai 10 kali lipat lebih cepat. PPKM darurat untuk menekan persebaran virus Covid-19 dan menurunkan keterisian di rumah sakit cepatnya," katanya.

Seperti diketahui, naiknya angka Covid-19 ini merata dan mayoritas di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sehingga diperlukan sebuah tindakan tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi.

Upaya ini dilakukan dalam satu narasi dan satu komando, sehingga ia sebagai Gubernur Jawa Barat sangat optimistis PPKM darurat dilakukan dengan serempak bisa menurunkan persebaran Covid-19 di Jawa Barat 

"Surat edaran dari wali kota dan bupati akan diedarkan sampai RT dan RW untuk melengkapi proses edukasi dan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai ke level rumah tangga. Oleh karena itu saya titip konten-konten, aturan-aturan yang ada di PPKM darurat ini bisa disosialisasikan dengan khusus," katanya.

Total di Jawa Barat, katanya, ada 27 daerah yang direkomendasikan ikut PPKM darurat, terdiri atas 12 daerah yang masuk kategori merah atau level empat, kemudian ada yang masuk level tiga sekitar 14 daerah, dan satu yang ada di level dua dalam hitungan pemerintah pusat.

Kategorisasi level ini terkait acuan indikator atau asesmen situasi laju penularan dan kapasitas respons penanganan Covid-19.

"Tapi kita rekomendasikan semua ikut PPKM darurat sehingga kesimpulannya seluruh 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM darurat ini," katanya.

Dalam PPKM darurat ini, katanya, akan ada pengetatan yang sangat luar biasa.

Pada dasarnya, mayoritas kegiatan akan ditutup, kecuali yang esensial dan fundamental atau kritikal.

Mal atau pusat perbelanjaan, katanya, akan ditutup selama periode ini.

Juga rumah ibadah, tempat-tempat wisata, dan kegiatan-kegiatan kepublikan.

Kegiatan pernikahan akan dibatasi, perdagangan pangan hanya take away atau dibawa pulang.

Jadi, ujarnya, restoran maupun PKL di jalanan boleh berjualan selama produknya pangan, tapi tidak ada pengunjung yang duduk sambil membuka masker untuk makan di tempat.

"Kemudian juga dalam kegiatan-kegiatan ini 100 persen tidak boleh ada kegiatan pendidikan secara tatap muka dari semua level, sehingga semua dipastikan akan kembali daring. Dan ini juga berdampak pada pengetatan perjalanan yang sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat Diterapkan Juga di Luar Jawa-Bali Mulai Besok, https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/05/ppkm-darurat-diterapkan-juga-di-luar-jawa-bali-mulai-besok.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved