Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Aturan Sama dengan PPKM Darurat

aturan teknis perpanjangan dari PPKM mikro tersebut persisnya serupa dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali berlaku mulai besok saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021). 

7. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

8. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

9. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

10. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca juga: Ini Beda antara PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang akan Diberlakukan 3-20 Juli 2021

Kemensos Akan Berikan Bantuan Tunai dan Nontunai Selama PPKM Darurat

Masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021, akan mendapatkannya dari Kementerian Sosial RI.

"Pada PPKM darurat ini juga akan memberikan bantuan sosial dalam bentuk nontunai dan bantuan tunai, yang akan dikelola langsung oleh Kementerian Sosial. Data-datanya sudah kami kirimkan," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui konferensi pers digital, Kamis (1/7/2021).

Ridwan Kamil mengatakan, warga dengan kemampuan ekonomi menengah-bawah yang mengalami kedaruratan ekonomi akan diberi bantuan sosial, juga dengan distribusi langsung dari Kementerian Sosial RI.

Dia pun segera menerbitkan surat edaran mengenai PPKM darurat.

Kemudian wali kota dan bupati akan menerbitkan surat dan diberikan sampai tingkat RW dan RT di Jawa Barat.

Sebelumnya, Ridwan Kamil bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat memohon maaf kepada masyarakat Jawa Barat karena harus menerapkan PPKM darurat di semua kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, karena 27 kota dan kabupaten akan mengalami situasi yang kurang menyenangkan, kurang nyaman, selama dua minggu ke depan," kata Gubernur.

PPKM darurat ini, katanya, semata-mata dilakukan untuk mengendalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga: Tempat Ibadah Ditutup Sementara saat PPKM Darurat, MUI Jabar Minta Warga Patuhi Kebijakan Pemerintah

Kegiatan PPKM darurat yang dilaksanakan serempak ini, tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tapi di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali

"Untuk mengalami keterkendalian lagi,  prokes 5M terus diperketat karena banyak beredar di Jawa Barat adalah varian delta yang daya tularnya tiga sampai 10 kali lipat lebih cepat. PPKM darurat untuk menekan persebaran virus Covid-19 dan menurunkan keterisian di rumah sakit cepatnya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved