Takbiran Keliling Tahun Ini Dilarang di Indramayu, Tapi Masih Boleh Takbiran di Masjid dan Musala

Penulis: Handhika Rahman
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Takbiran Keliling Tahun Ini Dilarang di Indramayu, Tapi Masih Boleh Takbiran di Masjid dan Musala

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Malam takbiran keliling menjadi salah satu momen yang bakal hilang pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Indramayu.

Penyebabnya, karena pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir sampai dengan saat ini.

Pemerintah Kabupaten Indramayu pun sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 091/ ST Covid19-IM/V/2021.

Didalamnya, diatur soal pelaksanaan malam takbiran dan pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Jika Mudik Dilarang, Bukber Juga Dilarang, Bagaimana dengan Silaturahmi di Indramayu? Ini Jawabannya

Baca juga: INI Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang atau Beras, Lengkap Bacaan Niat Zakat Fitrah

"Kegiatan Takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara kepada Tribuncirebon.com, Minggu (9/5/2021).

Namun, disampaikan Deden Bonni Koswara, umat Muslim masih tetap bisa melaksanakan takbiran di masjid atau mushala tempat tinggalnya masing-masing secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kenumunan," ujar dia.

Masih disampaikan Deden Bonni Koswara, sebagai gantinya, Pemkab Indramayu menganjurkan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar dapat menyiarkan langsung secara virtual pelaksanaan takbiran.

Hal ini guna bisa diikuti pula oleh masyarakat luas dari rumah masing-masing.

"Kegiatan takbiran tersebut dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ujarnya.

Silaturahmi Hanya Keluarga Inti

Pemkab Indramayu memperbolehkan masyarakat untuk bersilaturahmi pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah nanti.

Dengan catatan, silaturahmi tatap muka itu hanya boleh dilakukan kepada keluarga inti saja.

"Boleh silaturahmi, tapi terbatas, hanya keluarga inti," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu saat dihubungi Tribuncirebon.com, Minggu (9/5/2021).

Halaman
12

Berita Terkini