Pelarangan Mudik

Empat Bajaj Masuk Kuningan, Petugas Gabungan Tak Tega Menyuruh Putar Balik, Pemudik Dibiarkan Masuk

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan di cek poin Tugu Ikan perbatasan Kuningan-Cirebon terpaksa meloloskan empat bajaj berpenumpang saat masuk Kuningan.

"Iya ada kendaraan truk yang mengangkut enam orang pemudik. Pemudik ini mengelabui petugas dengan sembunyi di belakang truk yang ditutup terpal, biar dikiranya bawa barang," kata Sunardi.

Alasan petugas menitah balik arah terhadap pengemudi tadi, kata Sunardi mengaku setelah dilakukan pemeriksaan dalam kendaraan pemudik yang menumpang di truk tersebut tidak bisa menunjukkan surat hasil antigen maupun prokes COVID-19 lainnya.

Baca juga: VIRAL Sopir Asal Indramayu Curhat Soal Larangan Mudik: Jangan Sampai Anak Istri Mati Kelaparan

"Petugas pun akhirnya terpaksa memutar balikkan truk untuk kembali ke Jakarta. Pemudik ini mau pulang ke Cibingbin, pas diperiksa tidak bisa menunjukkan surat hasil antigen. Jadi kami putar balik kembali ke Jakarta," katanya.

Kebijakan larangan mudik, kata Sunardi, kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melintas di pos check point Tugu Ikan Sampora mulai mengalami peningkatan.

Sejak pagi hingga sore ini saja petugas telah memeriksa puluhan kendaraan.

"Ada sedikit peningkatan. Sewaktu Pagi yang diperiksa di check point Tugu Ikan Sampora ada 24 unit roda empat, 12 unit roda enam dan 47 unit kendaraan roda dua," ujar Sunardi. (*)

Sementara itu, pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021.

Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah terkait larang mudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.  

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Baca juga: Belum Ada Penyekatan Mudik, Kendaraan Plat Luar Bebas Lalu Lalang di Perbatasan Majalengka-Cirebon

Baca juga: ADA 158 Titik Penyekatan di Jawa Barat, Kapolda Pastikan Dijaga Ketat Petugas Gabungan Selama 24 Jam

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat (30/4/2021).

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.

Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca juga: Kapolda Jabar Tekankan Masyarakat Jangan Takut Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Polresta Cirebon Siapkan Rapid Test Antigen di Seluruh Posko Penyekatan

Halaman
123

Berita Terkini