Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sejumlah pemudik terpantau di Jalur Pantura Kabupaten Indramayu, Minggu (25/4/2021).
Peraturan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah rupanya tidak mengurungkan niat pemudik untuk pulang ke kampung halaman.
Upaya pemerintah memajukan larangan mudik sejak 22 April 2021 lalu pun tetap tidak diindahkan.
Di Jalur Pantura Indramayu, masih ditemui sejumlah pemudik yang nekad pulang kampung pada Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Jangan Berani-berani Menyewakan Mobil untuk Mudik Kalau Tidak Mau Berurusan dengan Polisi
Baca juga: Siap-siap Bandara, Stasiun, Terminal Cicaheum, dan Leuwipanjang akan Ditutup 6-17 Mei 2021 Mendatang
Mereka menggunakan sepeda motor, mobil, serta angkutan umum seperti bus.
Pantauan Tribuncirebon.com, dalam beberapa menit sekali selalu ada bus yang melintas.
Dari dalam bus itu juga terlihat ada banyak penumpang walau kapasitasnya tidak sampai penuh.
Sedangkan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi baik sepeda motor dan mobil terlihat membawa barang bawaan dalam jumlah banyak, seperti kardus dan ransel besar.
Hingga sore hari ini, arus lalu lintas di Jalur Pantura masih terpantau ramai lancar.
Selain kendaraan setempat, kendaraan bernopol daerah lainnya seperti B, F, T, G, D, dan lain sebagainya juga terlihat banyak melintas di Jalur Pantura Indramayu, terutama dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.
"Dari kemarin-kemarin juga sudah banyak pemudik yang melintas," ujar salah seorang warga setempat, Maman (45) kepada Tribuncirebon.com di sekitaran lampu merah Widasari Jalur Pantura Indramayu.
Baca juga: Ini 6 Titik Pos Penyekatan Kendaraan di Indramayu, Siap-siap Nekat Mudik akan Disuruh Putar Balik
Baca juga: ZODIAK CINTA Besok Senin 26 April 2021, Gemini Masalah Memburuk, Taurus Hubungan Jalan di Tempat
Izin dari Lurah dan Sanksi Tegas
Para kepala daerah diminta memberikan sanksi pada semua warganya yang nekat mudik menjelang Idulfitri tahun ini.
Perintah itu dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Namun, larangan mudik ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa. Pemerintah daerah juga diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen yang disyaratkan tersebut.
Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta para kepala daerah untuk menyampaikan aturan larangan mudik ini kepada warganya.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," perintah Tito dalam poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa (20/4).
Tito juga memerintahkan pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam.
Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa atau lurah. Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," ujar Tito dalam instruksinya.
Baca juga: Jokowi Sebut Jika Mudik Tak Dilarang, Covid-19 Diprediksi Tembus 140.000 Kasus per Hari
Baca juga: Nathalie Holscher Posting Video Bareng Sosok Ini Saat Momen Sahur, Bukan dengan Sule, Siapa ya?
Baca juga: Liga Italia Malam Ini, AC Milan Vs Sassuolo, Saksikan Via Live Streaming TV Bersama di BeIn Sports
Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan tentang mudik sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam poin ke-15 Instruksi Mendagri. "Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
Dalam instruksinya, Tito juga menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam, yang dimulai pada 20 April 2021. Pemberlakuan PPKM mikro akan diberlakukan hingga setidaknya sampai dengan 3 Mei 2021.
"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Tito
Pelajaran Pahit
Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, berharap masyarakat belajar dari apa yang sudah terjadi selama ini. Ia mengatakan, selama ini jumlah kasus Covid-19 baru di Tanah Air selalu naik tinggi setiap kali selesai libur panjang. Mei tahun lalu, usai libur panjang Lebaran, peningkatan Covid-19 mencapai 90 persen. Peningkatan signifikan jumlah kasus baru juga terjadi usai libur panjang 20-23 Agustus 2020. Saat itu, kenaikan kasusnuya bahkan mencapai 119 persen.
Pada libur panjang ketiga tahun lalu, 28 Oktober-1 November, kenaikan kasus juga sangat tinggi, mencapai 95 persen. Lonjakan kasus juga akibat libur di akhir tahun 24 Des 2020 - 3 Januari 2021, yakni mencapai 78 persen.
"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati,"katanya.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan melarang warganya mudik bertujuan baik untuk mencegah penularan Covid-19. "Jangan sampai mengambil risiko membawa virus dan menularkannya pada kerabat di desa dan sekitar. Ingat cakupan vaksin belum merata," ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Ia mengatakan memaksakan mudik pada masa pandemi Covid-19 dapat berakhir tragis.
“Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis," ujar Doni. “Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari Covid-19.”
Sepakat dengan Pusat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan segera menggelar rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait dengan pelarangan mudik Idulfitri tahun ini. Tidak hanya mengenai penyekatan jalan, pemerintah desa atau kelurahan pun akan diinstruksikan sampai tingkat kampung untuk melakukan karantina bagi pemudik yang lolos sampai ke kampung halaman.
"Nanti sore kita rapat, penyekatan sudah dimulai ya, tanggal 6 Mei penyekatan kita mulai. Kemudian instruksi di kampung-kampung untuk di karantina selama lima hari sudah lakukan juga," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai meresmikan Jalan Layang Jakarta dan Laswi di Kota Bandung, Kamis (22/4).
Gubernur meminta kembali kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini. Dikhawatirkan, jika masyarakat memaksakan diri mudik, kejadian di India, yakni peningkatan kasus Covid-19 secara drastis, akan terjadi juga di Indonesia.
"Ada kasus di India, di mana orang euforia kan. Akhirnya dua minggu dia kena second wave, jumlahnya melebihi satu tahun kasus di India. Kita tidak mau terjadi. Tahan dulu, silaturahmi bisa dicari di waktu yang lebih baik tanpa harus yang sifatnya massal," katanya.
Mudik dilarang, katanya, karena sifatnya berbarengan di satu waktu dan secara massal. Kerumunan seperti inilah, katanya, yang sangat rentan dengan penularan Covid-19.
"Kemarin di Jateng sudah ada korbannya. Pemudik datang ke sebuah kampung, ngadain hajatan, makan bareng, 37 orang kena Covid-19 oleh si perantau. Kasus ini jangan sampai terjadi di Jabar," tuturnya.
Mudik lokal, katanya, masih diperbolehkan di sejumlah kawasan saja, seperti di dalam Jabodetabek dan Bandung Raya. Hal ini disebabkan jaraknya dekat dan orang-orang di dalamnya lebih sering bertemu.
"Yang dihindari yang jarak jauh. Semua kebijakan pusat kita amankan, intinya kita satu frekuensi dengan pemerintah pusat," katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 sendiri sudah menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Surat ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa berdasarkan hasil survei, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idulfitri.
Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu
wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose
C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan
penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum SuratEdaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan. (tribun network/ais/fah/har/wly)